News Page

ARTIKEL TRANSPORTASI: Implementasi Kebijakan "Zero Odol" di Indonesia

Penulis : Prodi Transportasi ULBI

06 April 2024

Prodi Transpotasi Jurusan Kuliah Terbaik di ULBI
Manajemen Transportasi - Pada 1 Januari 2023, Kementerian Perhubungan Indonesia mendeklarasikan bahwa Indonesia harus mencapai status "bebas dari ODOL" (Over Dimension Over Loading) pada Tahun 2023. Hal ini merupakan suatu langkah besar dalam upaya mengoptimalkan sistem transportasi darat khususnya angkutan logistik. Namun, perjalanan menuju keberhasilan tersebut tidaklah mudah, karena berbagai kendala menghadang implementasi kebijakan "Zero ODOL".

Berdasarkan Rencana Aksi ODOL Tahun 2017-2023 yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, berbagai langkah telah diambil, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum. Namun, upaya tersebut masih dihadang oleh berbagai kendala yang kompleks. Dalam artikel ini, akan dianalisis apakah kebijakan "Zero ODOL" di Indonesia dapat berhasil mengatasi kendala-kendala yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi untuk mengatasinya.

Kendala Implementasi "Zero ODOL 2023" di Indonesia:
Faktor Ekonomi: Salah satu kendala utama dalam implementasi kebijakan "Zero ODOL" adalah faktor ekonomi. Menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), para pengusaha truk menghadapi tantangan besar dalam normalisasi dimensi dan muatan truk, yang membutuhkan waktu dan biaya yang signifikan. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan biaya logistik, menurunkan daya saing nasional, dan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan.
Faktor Kebijakan: Tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam penanganan ODOL menjadi kendala serius. Undang-undang yang ada tidak secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggar ODOL, dan kebijakan yang dikeluarkan masih memiliki kelemahan dalam mengatur publik. Hal ini mempengaruhi efektivitas penegakan kebijakan "Zero ODOL".

Akar Masalah ODOL:
Kendala implementasi "Zero ODOL" tidak hanya terbatas pada faktor ekonomi dan kebijakan. Faktor manusia, kendaraan, prasarana, dan peraturan juga berperan penting dalam menciptakan masalah ODOL. Pengemudi truk, pemilik truk, pemilik barang, dan petugas UPPKB memiliki peran dalam menciptakan dan menangani masalah ODOL.

Rekomendasi untuk Mengatasi Kendala Tersebut:
(1) Perlu ditinjau ulang kebijakan tata kelola angkutan barang untuk memberikan sanksi yang efektif bagi pelanggar ODOL khususnya pemilik barang, (2) Berlakukan KIR amnesti bagi kendaraan tahun 2017 ke bawah untuk mengatasi masalah kendaraan bekas impor, (3) Berlakukan stimulus selama proses normalisasi dimensi truk untuk mengurangi beban ekonomi bagi pengusaha truk, (4) Terapkan subsidi untuk biaya pembuatan SRUT dan SKRB agar tidak memberatkan pengusaha truk, (5) Tentukan kebijakan tarif angkutan barang yang adil dan mengatur batas atas dan batas bawah untuk melindungi semua pihak terkait, (6) Terapkan teknologi digital dalam pengawasan dan penegakan aturan ODOL untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, (7) Makukan pembinaan SDM terkait untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif ODOL dan meningkatkan kompetensi petugas UPPKB.

Kesimpulan:
Meskipun kebijakan "Zero ODOL 2023" memiliki tujuan yang mulia, implementasinya dihadapi oleh berbagai kendala yang kompleks. Namun, dengan mengatasi kendala-kendala tersebut melalui rekomendasi yang disarankan, diharapkan Indonesia dapat mencapai status "bebas dari ODOL" dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

Penulis

htttps://transportasi.ulbi.ac.id
https://.ulbi.ac.id

Berita | ARTIKEL TRANSPORTASI: Implementasi Kebijakan "Zero Odol" di Indonesia